Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan oleh Notaris Kabupaten Kulon Progo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kulon Progo
SK Wali Kabupaten Kulon Progo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kulon Progo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kulon Progo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kulon Progo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan kedudukan di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kulon Progo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kulon Progo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kulon Progo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kulon Progo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kulon Progo.
KOWANI Kabupaten Kulon Progo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan oleh Wali Kabupaten Kulon Progo melalui Surat Keputusan.