Legalitas KOWANI Kabupaten Kulon Progo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kulon Progo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kulon Progo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kulon Progo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan oleh Notaris Kabupaten Kulon Progo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kulon Progo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kulon Progo

SK Wali Kabupaten Kulon Progo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kulon Progo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kulon Progo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kulon Progo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo.

2024Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kulon Progo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan kedudukan di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kulon Progo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kulon Progo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kulon Progo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kulon Progo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kulon Progo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kulon Progo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kulon Progo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kulon Progo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kulon Progo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kulon Progo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kulon Progo disahkan oleh Wali Kabupaten Kulon Progo melalui Surat Keputusan.